Building Information Modeling, yaitu metodologi berbasis digital dalam dunia konstruksi yang mengintegrasikan model visual 3D dengan data teknis untuk merancang, membangun, dan mengelola proyek secara kolaboratif dan efisien
1. Permen PUPR No. 9 Tahun 2021 : Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan Ini aturan pengganti Permen PUPR No. 05/PRT/M/2015Poin penting terkait BIM:Wajib BIM untuk bangunan gedung negara yang:Tidak sederhana dengan luas >2000 m² dan 2 lantai atau lebihBangunan gedung negara khususLevel penerapan BIM minimal 3D untuk tahap perencanaan dan perancanganDiterapkan pada proyek dengan kriteria: kompleks, berisiko tinggi, menggunakan teknologi tinggiBerlaku sejak 1 April 2021
2. Permen PUPR No. 22 Tahun 2018Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Ini aturan pertama yang mulai menyinggung BIM. Isinya: BIM direkomendasikan untuk meningkatkan efisiensi waktu, biaya, dan mutu.
3. SE Dirjen Bina Konstruksi No. 76/SE/DK/2021Pedoman Penerapan BIM
Isinya lebih teknis:Level BIM 1-5: Dari 3D sampai 7DDokumen yang harus ada: BEP – BIM Execution Plan, EIR – Exchange Information RequirementSoftware: Tidak mewajibkan merk tertentu, asal format openBIM.IFC